DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang – Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang pelindungan ketenagakerjaan menjadi undang – undang dalam rapat paripurna lembaga tersebut.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 – 2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta dengan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sebanyak 326 anggota Dewan hadir dalam paripurna ini. Sejumlah perwakilan dari pihak buruh juga hadir di balkon ruang paripurna.

Pada nulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporannya atas pembahasan aturan ini.

Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat. “Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang?”

Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang – undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan, belum lama ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin – poin dari perubahan RUU yang dibahas intensif oleh Komisi IX DPR.

Dia menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Putih Sari mengatakan, RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing – masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.

Pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR.

Dia mengatakan, pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” kata Dasco yang dijawab setujui oleh anggota dewan rapat. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Pemprov Jabar Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan