Ekosistem Hutan yang Rusak Harus Dipulihkan

Guna memastikan pertanggungjawaban hukum benar – benar berbuah pada pemulihan ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumpulkan para praktisi, akademisi dan penegak hukum dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 yang dibuka secara resmi di Bali.

Mengusung tema Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli, forum ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari sanksi yang dijatuhkan di pengadilan, melainkan dari pulihnya fungsi lingkungan yang rusak.

​Dalam arahannya, Menteri LH/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat menekankan bahwa pembuktian ilmiah merupakan fondasi mutlak dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan.

Menurutnya, para ahli dinilai memegang peran vital sebagai penyedia data dan analisis obyektif yang menjembatani sains dengan ranah yudisial.

​”Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” tutur Menteri Jumhur.

Sebagai manifestasi nyata dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, negara telah mengambil langkah tegas pada awal tahun 2026 dengan mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatra Utara, dengan nilai gugatan melampaui Rp4,8 triliun.

KLH/BPLH menghormati penuh proses peradilan yang berjalan dengan keyakinan bahwa muara dari setiap penegakan hukum adalah pulihnya ruang hidup masyarakat dan ekosistem.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Prof. Hamdi mengingatkan bahwa proses peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

Baca Juga:  BGN Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Limbah dan Keamanan Pangan di Jabar

“Tema yang kita angkat mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi,” ungkapnya.

Menteri Jumhur menegaskan bahwa harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan, masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang – ulang dari tahun ke tahun.

​Selama tiga hari penyelenggaraan, Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 membedah lima isu krusial yang memerlukan dukungan pembuktian ilmiah secara mendalam, yakni sebagai berikut:

  1. ​Pengelolaan sampah dan penegakan hukum pencemaran limbah.
  2. Pembuktian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
  3. Valuasi kerugian lingkungan secara komprehensif.
  4. Pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  5. Mekanisme eksekusi pemulihan lingkungan di lapangan yang terukur.

Melalui forum strategis ini, KLH/BPLH terus mendorong penguatan kapasitas dan independensi para ahli, peningkatan mutu pembuktian ilmiah, serta perumusan rekomendasi taktis.

Komitmen besar ini ditegaskan bukan sekadar mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan alam dipulihkan, masyarakat terlindungi dan hak konstitusional generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar – benar terjamin. I

 

 

Kirim Komentar