DAERAH MERAH SEGERA BERBENAH AGAR TAK KEWALAHAN ANTISIPASI DAMPAK MUDIK

Pemerintah kabupaten/kota yang masih berada dalam zona merah (risiko tinggi) diminta segera memperbaiki status zonasinya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, karena usai lebaran, maka ada potensi lonjakan kasus yang disebabkan adanya momen libur panjang Idul Fitri 1442 H.

Terdapat kekhawatiran, dari perkembangan per 16 Mei 2021, karena ada tujuh kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah.

Ddikhawatirkan jika tidak segera berbenah, kabupaten/kota tersebut akan kewalahan menghadapi dampak dari libur panjang lebaran. Diketahui, saat ini perkembangan penanganan Covid-19 belum menunjukkan dampak yang dikhawatirkan.

“Jika saat ini, tujuh kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idul Fitri terlihat, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam dua sampai tiga minggu kedepan,” ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ada tujuh kabupaten/kota yang ada di zona merah yang menjadi perhatian di antaranya Sleman (DIY), Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat), dan Deli Serdang (Sumatera Utara). Ketujuhnya diminta segera memperbaiki penanganan di daerahnya.

Selain yang kepada daerah zona merah, daerah yang menghuni zona oranye, zona kuning dan zona hijau juga diingatkan. Agar terus meningkatkan penanganan Covid-19 dan utamanya dalam beberapa minggu kedepan. Sebagai antisipasi dampak libur Idul Fitri.

“Kesiagaan menghadapi apapun yang terjadi kedepannya merupakan kunci dalam merespon perubahan secara cepat. Sehingga kondisi apapun dapat dikendalikan,” jelas Wiku.

Dia menuturkan, upayakan semaksimal mungkin peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan. Selain itu, lanjut Wiku, perketat kembali pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dan memaksimalkan skrining dan testing, terutama pada warga yang baru pulang dari bepergian.

Baca Juga:  Ini PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Tidak lupa memantau dan mewajibkan masyarakat yang baru pulang bepergian, untuk karantina mandiri 5 x 24 jam untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas. I

 

Kirim Komentar