KEMENTERIAN PUPR BANGUN TIGA IPAL LIMBAH IKN NUSANTARA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pemanfaatan sistem teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) diterapkan untuk mengolah limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air, sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip IKN Nusantara sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan kota dan gedung-gedung pusat pemerintahan, tapi juga merencanakan pusat perkotaan yang modern dengan prinsip IKN Nusantara sebagai suatu Future Smart Forest City of Indonesia.

Secara teknis, skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi MBBR  dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL Terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga menghasilkan standar influen (baku mutu) yang ditetapkan sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air/dialirkan ke sungai.

Kasi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Alfrits Steeve Willy Makalew mengatakan, sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1, 2 dan 3 dengan total kapasitas 5000 m3/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

“Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN,” kata Alfrits.

Kontruksi IPAL 1, 2 dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan dengan progres 7% dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp638,8 miliar.

Baca Juga:  TERBENTUK SATGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA BARU

Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1, 2 dan 3 sebesar 15 ton/hari akan diolah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1. I

Kirim Komentar