Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan berkomitmen menyediakan hunian vrtikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, pemerintah juga mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian itu dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau.
“Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun),” katanya saat seminar nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik SKBG di Perkotaan” di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (18/8/2022).
Pelaksanaan seminar itu dalam rangka peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2022.
Menurut Endra, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi, sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menjelaskan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.
“Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun,” jelasnya.
Iwan menuturkan bahwa setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya.
“Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung,” ungkapnya.
Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun.
Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.
“Hasil dari seminar ini, diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf, sekaligus menetapkan rencana pilot project pada pemerintah daerah,” tuturnya. I