PPKM JAWA-BALI DIPERPANJANG HINGGA 5 SEPTEMBER 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan ke depan hingga 5 September 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen.

Aturan perpanjangan PPKM periode 30 Agustus-5 September 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menyebutkan aturan PPKM Jawa Bali kali ini sama dengan periode sebelumnya, dengan poin-poin lengkap sebagai berikut:

Sekolah dan Perkantoran

  1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
  2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100%. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan harian dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah setempat.
  4. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100%.
  5. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.
  6. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat
    Mall dan Bioskop
  7. 1. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia enam tahun hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  8. 2. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.
    Tempat Ibadah, Resepsi, dan Pertandingan Olahraga
    Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan ketat.
  9. 2. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  10. 3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  11. 4. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  12. 5. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100%.
  13. 6. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100%.
  14. 7. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.
Kirim Komentar
Baca Juga:  KEMNAKER SOROTI URGENSI PENERAPAN K3 BAGI PEKERJA DI SEKTOR UMKM