RUU PERJANJIAN INDONESIA-SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN DISAHKAN JADI UU

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan, dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” katanya.

Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ungkapnya.

Menkumham menuturkan, Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

Baca Juga:  PRESIDEN AS JOE BIDEN DAN SEJUMLAH PEMIMPIN TIBA DI BALI HADIRI KTT G20

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat di ekstradisi. I

 

 

 

Kirim Komentar