PEMERIKSAAN DOKUMEN KESEHATAN TETAP DIPERKETAT

Pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat, menyusul akhir masa larangan mudik pada 17 Mei 2021 dan dimulai aturan pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas Nomor 13. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1×24 jam.

Untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak rapid Antigen akan diperpanjang, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid- 19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (17/5/2021).

Hal tersebut mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca 17 Mei 2021, terutama yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek.

Menhub juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara.

Demikian juga jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan peniadaan/larangan mudik (6-17 Mei 2021), secara umum hingga 15 Mei 2021 terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84%.

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei, rata-rata penumpang harian turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di April 2021. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  APBN Surplus Rp8,1 Triliun per Maret 2024