Ada 79 RUU Kabupaten/Kota Beri Kepastian Hukum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota memberikan kepastian hukum.

“Karena dasar hukum undang-undangnya, konstitusinya, kan masih menggunakan konstitusi lama, RIS (Republik Indonesia Serikat), Undang-Undang 1950,” katanya usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta.

Menurut Mendagri, hal ini membuat secara psikologis, dengan pemerintah daerah (pemda) merasa dasar hukumnya tidak pas, konstitusinya, karena saat ini menggunakan UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) 1945.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa 79 RUU tersebut dapat berdampak positif terhadap produk hukum turunan di tingkat daerah masing-masing, dan sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.

Sementara itu, pemerintah mengakui karakteristik wilayah dan cakupan wilayah melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU tersebut.

Pada kesempatan itu, Mendagri turut mengapresiasi Komisi II DPR yang telah produktif menyetujui 160 RUU untuk dibawa ke rapat paripurna selama masa jabatan 2019 – 2024.

“Ini saya kira salah satu rekor kerja keras dari kerja sama antara DPR dan pemerintah yang Bapak Presiden menugaskan saya selaku Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, serta Menteri Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Rapat Kerja Komisi II DPR tersebut menyetujui 79 RUU soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna.

Sebanyak 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang – undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Dari sebanyak 79 RUU itu, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku.

Baca Juga:  Penghargaan The Most Supportive Leadership in Indonesia's Maritime Growth untuk Menhub

Ketiga kabupaten itu yakni Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

Sebanyak 79 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.

Selain itu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikutnya, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng.

Ada juga Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klunkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Timur.

Kemudian, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Bantaeng.

Selain itu, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar. I

Kirim Komentar