Ada 950 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan Agustus 2025 di Berbagai Kota Indonesia

Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri melaporkan bahwa ada sebanyak 950 orang berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25 – 31 Agustus 2025.

Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, baru – baru ini.

Dia menuturkan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.

“Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.

Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025 dan sekitar seperempatnya adalah anak-anak.

Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.

Rinciannya, Polda Jambi menangani enam laporan dengan 3 irang tersangka dewasa, Polda Lampung ada satu laporan dengan 8 orang tersangka terdiri dari 1 orang dewasa, 7 orang anak, Polda Sumsel ada 12 laporan dengan 26 orang tersangka, yang terdiri dari 23 orang dewasa dan 3 orang anak, serta Polda Banten ada satu laporan dengan 2 orang tersangka dewasa.

Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 orang tersangka. Dari jumlah itu, 30 orang di antaranya adalah anak-anak.

Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 orang dari 111 orang tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 orang dari 136 orang tersangka adalah anak.

Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 orang dewasa dan 140 orang anak.

Baca Juga:  Ada 228 Demo Periode 25 Agustus - 7 September 2025

Sementara itu, Polda lain, seperti DI Yogyakarta, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 orang anak.

“Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” tutur Syahar.

Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 orang anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 orang anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 orang anak dengan berkas lengkap (P21), dan 160 orang anak yang masih dalam tahap pemberkasan.

“Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Syahar.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:

* Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,

* Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,

* Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,

* Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,

* Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

* Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,

* Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.

Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA dan Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang, di antaranya menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bekasi Terima Penghargaan UHC Award 2024

Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.

Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

Sejumlah kasus menonjol juga diungkap, misalnya Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.

Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik. I

Kirim Komentar