Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan pada tiga merek beras fortifikasi harus ditarik dari peredaran.
Hal tersebut dilakukan karena kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Fortifikasi adalah proses menambahkan vitamin dan mineral esensial tertentu ke dalam beras untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Kemendag sudah melakukan tes kandungan gizi terhadap 12 merek dari 40 merek beras fortifikasi atau mewakili lebih dari 10% sampel beras fortifikasi yang yang memiliki izin edar di Indonesia.
“Terkait dengan beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar,” jelasnya di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Dia menuturkan, dari seluruh sampel yang di uji, seluruhnya memenuhi ketentuan minimal 10% dari Acuan Label Gizi (ALG) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023.
Namun dari 12 merek yang di uji, ada tiga merek di antaranya atau 25% sampel, menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi yang terkandung dalam beras dengan label merek.
“Kesesuaian terhadap klaim industri pada label kemasan, sembilan merek dari 12 merek atau 75% sesuai dengan klaim yang dicantumkan, sedangkan tiga merek atau 25% menunjukkan kandungan zat gizi hasil uji lebih rendah daripada nilai yang diklaim,” tutur Moga. I
