Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar meyakini jumlah anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) bisa ditambah menjadi Rp1.000 triliun untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Menko Muhaimin menilai penambahan anggaran Perlinsos salah satunya bisa didapat dari sisa uang negara hasil efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin ketika memberikan arahan dalam forum Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Bangsa” yang digelar Kemenko PM di Menara Danareksa, Jakarta.
“Anggaran Perlinsos Rp508 Triliun. Idealnya dengan efisiensi, dengan mengubah orientasi, menggeser bansos – bansos yang tidak tepat sasaran kita bisa yakin tahun kedua ini Rp1.000 triliun akan menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, anggaran Perlinsos ditetapkan sebesar Rp508,2 triliun.
Angka tersebut meningkat 8,6% dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp468,1 triliun.
Menko Muhaimin menjelaskan, selama ini anggaran Perlinsos masih terbatas pada bantuan jangka pendek atau karitatif, seperti untuk bansos sembako.
Sementara, paradigma negara hari ini adalah pemberdayaan yang mengedepankan bantuan produktif untuk mewujudkan kemandiran masyarakat miskin secara berkelanjutan.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Paradigma baru tersebut, kata Muhaimin, sesuai dengan tugas Presiden Prabowo Subianto kepada Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, yakni memutus mata rantai kemiskinan dan menciptakan bangsa yang berdikari.
Selain itu, dia menambahkan, presiden juga mengamanatkan agar menegakkan ekonomi konstitusi, dalam hal ini adalah memanfaatkan sebesar – besarnya sumber daya negara untuk memajukan kehidupan orang miskin.
Presiden Prabowo pun bukan kali pertama mengoptimalisasi anggaran untuk program produktif yang berorientasi pemberdayaan.
Bahkan, Kepala Negara berencana menambah dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari hasil efisiensi dan hasil pengembalian uang korupsi.
Dalam kesempatan ini, Menko Muhaimin sebagai wali amanat Inpres 8/2025 menginstruksikan setiap Kementerian/Lembaga meningkatkan kontribusi mereka dalam mengentaskan kemiskinan melalui upaya pemberdayaan.
“Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus terus bersinergi agar pemberdayaan maksimal, pemberdayaan masyarakat dengan memaksimalkan anggaran yang ada,” jelasnya.
Menurut Menko Muhaimin, setiap anggaran yang dimiliki Kementerian/Lembaga harus dimaksimalkan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat.
Inpres Nomor 8/2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, adalah perintah Presiden Prabowo kepada Menko PM Muhaimin untuk mengorkestrasi 47 Kementerian/Lembaga, terutama untuk mengurangi beban pengeluaran kebutuhan dasar masyarakat miskin, peningkatan pendapatan masyarakat dan penghapusan kantong – kantong miskin.
Sepanjang setahun ke belakang menjalankan amanat Inpres 8, sebagaimana disampaikan Menko Muhaimin, kolaborasi Kementerian/Lembaga yang terlibat telah berkontribusi bagi pemberdayaan masyarakat.
Kontribusi tersebut antara lain penyaluran pembiayaan murah untuk sekitar 3,7 juta pelaku UMKM dan pengusaha rintisan, serta memberi pelatihan peningkatan kapasitas kepada 12 juta pelaku ekonomi kreatif, pekerja migran dan pengusaha UMKM. I



