Antisipasi Penumpukan di Merak – Bakauheni dengan Kemenhub Terapkan Delaying System

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 yang diterapkan di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi yang penting dan menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan mudik nasional, sehingga diperlukan penerapan strategi yang matang.

Menurutnya, Pelabuhan Merak menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan.

“Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system,” ujar Aan saat pemaparan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten pada Kamis (12/3/2026).

Aan menuturkan, Kemenhub telah menentukan lokasi yang akan digunakan untuk delaying system di luar pelabuhan, baik di jalan tol ataupun di jalan arteri.

Delaying system ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kedatangan penumpang yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra atau Pulau Jawa.

“Strategi delaying system ini untuk memperlambat ketibaan di pelabuhan jika pelabuhan sudah overload dan kita sudah menentukan di beberapa tempat, seperti di tol dan arteri. Jadi, dari sisi Merak di jalan tol ada di KM 13A, 43A dan 68A, sedangkan jalan arteri di Cikuasa Atas, serta JLS Ciwandan atau area parkir Munic,” ungkapnya.

Adapun untuk mendukung penerapan strategi delaying system, Aan menambahkan, Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni.

Dia menjelaskan, buffer zone tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone, baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatra yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026,” jelas Aan.

Kemenhub telah menyiapkan titik – titik buffer zone di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk dan 5.000 unit kendaraan roda dua di antaranya:

Buffer Zone Jalan Arteri

Area Parkir Munic Line.

Cikuasa Atas.

Buffer Zone Jalan Tol

Rest area KM 13A.

Rest area KM 43A.

Rest area KM 68A.

Buffer Zone Pelabuhan

Pelabuhan Merak.

Pelabuhan Indah Kiat.

Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Pelabuhan Ciwandan.

Sementara itu, di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan buffer zone dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk di antaranya:

Buffer Zone Jalan Arteri

Terminal Agrobisnis Gayam.

RM Gunung Jati.

RM Tiga Saudara.

Kantor Lama Karantina Pertanian.

Buffer Zone Jalan Tol

Rest Area KM 163B.

Rest Area KM 116B.

Rest Area KM 87B.

Rest Area KM 49B.

Rest Area KM 20B.

Buffer Zone Pelabuhan

Pelabuhan Bakauheni.

Pelabuhan BBJ Muara Pilu.

Buffer zone BBJ Muara Pilu.

Pelabuhan Wika Beton.

Pelabuhan PT SMA.

Dirjen Aan menambahkan strategi penting lainnya yakni terkait pengaturan pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan yang juga sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dia menyebutkan, pembagian pelabuhan ini sudah mulai diterapkan pada 11 Maret 2026 sebelum memasuki periode arus mudik.

“Pengaturan penyeberangan kita mulai kemarin dan di kilometer 87 sudah ada penyekatan untuk melaksanakan pembagian pelabuhan yang akan melintas ke Sumatra,” ungkap Aan.

Saat arus mudik 13 – 29 Maret 2029, di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang, sepeda, kendaraan kecil dan angkutan bus, kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik Golongan V dan VIb, serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk Golongan VII sampai dengan Golongan IX.

Aan berharap seluruh stakeholder dapat mensosialisasikan pengaturan pembagian pelabuhan penyeberangan ini kepada masyarakat, sehingga potensi terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan bisa diminimalisir.

“Sementara itu, Bakauheni sendiri pada saat arus balik pengaturannya sama dengan yang ada di Merak, tetapi akan diberlakukan mulai 23 – 29 Maret 2026. Mohon KSOP, kepolisian dan stakeholder lainnya, untuk bantu mensosialisasikan ini, sehingga arus lalu lintas di darat bisa kita urai dan tidak terjadi penumpukan ataupun kemacetan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR Robert Rouw mengapresiasi kesiapan pemerintah dalam mengelola Angkutan Lebaran 2026.

Dia juga berharap pengelolaan angkutan lebaran tahun ini dapat dilaksanakan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.

Penyelenggaraan angkutan Lebaran ini sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilaksanakan mitra kami dan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun kemarin sudah sangat baik jadi tahun ini minimal juga harus sama baiknya.

Kami minta agar strategi yang sudah ada ditingkatkan lagi dan diharapkan penerapan peraturan dalam SKB tidak kaku, misalnya jika ada penumpukan kendaraan di satu pelabuhan maka kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” tuturnya. I

Kirim Komentar