Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah sektor.
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan ketentuan Work From Home (WFH) 75%.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Keputusan gubernur tersebut ditandatangani pada 21 Juni 2021 dan langsung diberlakukan pada waktu yang sama.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021,” demikian isi Kepgub Anies.
Terdapat sebanyak 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Gubernur Anies tersebut.
Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.
Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% Work From Office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.
“Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub tersebut.
Aturan WFH 75% itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah. I