ATURAN LARANGAN POSE ASN JELANG PEMILU 2024

Pemerintah mengatur larangan pose foto bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial dengan tujuan untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa benar ada larangan tersebut dan tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Lembaga tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut ditandatangani oleh sejumlah mentteri.

Penandatangan SKB tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada September 2022.

Pada situs setkab.go.id tertera bahwa ASN memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

  1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil.
  2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil.
  3. Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.
Baca Juga:  Presiden Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini link Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021

Isi PP Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya sebagai berikut:

“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. I
Kirim Komentar