Sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi ekosistem peternak unggas nasional, terutama kepada peternak skala mikro yang rentan terhadap fluktuasi harga pakan.
Maka dari itu, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan telah diusulkan penambahan kuota hingga 150.000 ton.
Sebagai informasi, program SPHP jagung pakan tahun 2026 telah dimulai sejak awal Mei 2026.
Total kuota salur ditetapkan sebanyak 213.200 ton yang terdiri dari kebutuhan jagung pakan bagi kelompok peternak skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kuota sebanyak 138.650 ton dengan asumsi kebutuhan tiga bulan bagi kelompok peternak mikro.
Kemudian, sebanyak 50.370 ton dengan asumsi kebutuhan dua bulan bagi kelompok peternak kecil dan 24.170 ton dengan asumsi kebutuhan satu bulan bagi peternak menengah.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dapat diadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Rapat tersebut diharapkan dapat membahas dan memutuskan penambahan kuota program SPHP jagung pakan sebanyak 150.000 ton.
Beberapa waktu yang lalu, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sudah mengundang seluruh asosiasi peternakan telur di Surabaya untuk memastikan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi.
“Pada kesempatan tersebut sudah disepakati bahwa untuk mengendalikan harga, unlock harga telur di tingkat produsen ini, Bapak Kepala Bapanas sudah memutuskan untuk menambah SPHP jagung sebanyak 150.000,” ungkap Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa nanti menunggu Rakortas di Kemenko Pangan, sehingga dapat membantu peternak yang menghadapi kondisi relatif harga pakan agak naik sedikit.
Kemudian, Day Old Chicks (DOC) dan lain sebagainya, sehingga dengan adanya tambahan SPHP jagung, maka harapannya peternak masih bisa membeli pakan dengan harga yang relatif wajar.
Adapun realisasi salur SPHP jagung pakan per 18 Agustus 2026 telah mencapai 49,97% dari total target 213.200 ton.
Secara kuantitas sebanyak 120.310 ton telah diakses peternak yang tersebar di 28 provinsi.
Daerah dengan jumlah peternak tertinggi adalah Jawa Timur dengan 3.672 peternak dan Jawa Tengah 2.012 peternak.
“Oleh karena itu, dengan kendali yang kita lakukan, mudah – mudahan relatif harga telur baik di produsen maupun di konsumen, nantinya bisa terkendali dengan baik dan sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” tutur Ketut.
Terkait dengan harga telur di tingkat peternak memang masih belum menyentuh Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah di Rp 26.500 per kilogram (kg).
Mengenai eskalasi harga terus dilakukan pemerintah agar level harga peternak dapat lebih membaik.
“Perkembangannya di sisi produsen ini masih rendah sehingga kami sedang mengupayakan penaikan di tingkat produsen. Mungkin akan berefek pada IPH atau Indeks Perkembangan Harga nantinya, tapi kalau kita melihat di sisi konsumen memang juga masih di bawah Rp30.000,” kata Ketut.
Dalam pantauan Bapanas, per 19 Agustus 2026, rerata harga telur ayam tingkat peternak berada di Rp22.978 per kg atau 13,29% di bawah HAP dan ayam broiler tingkat peternak di Rp24.849 per kg atau 0,6% di bawah HAP.
Sementara itu, rerata harga telur ayam dan daging ayam di tingkat konsumen masing – masing Rp28.097 per kg, serta Rp40.639 per kg.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah akan terus mengawal ketersediaan jagung bagi peternak.
Dia telah menginstruksikan Bulog untuk terus melayani peternak unggas yang membutuhkan jagung pakan dengan harga lebih ekonomis.
“Menambah dan memperpanjang SPHP. Nah, itu Bulog, tanggung jawab saya, Bulog, perpanjang sepanjang – panjangnya. Selama peternak butuh, kasih, titik, mudah, jangan ada basa – basi. SPHP Bulog kita lanjutkan sampai akhir tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, harga jagung pakan yang ditetapkan Bapanas antara lain Rp5.000 per kg dengan pengambilan di Gudang Bulog dan harga maksimal di Rp5.500 per kg di tingkat peternak.
Penyaluran SPHP jagung pakan dilakukan melalui koperasi atau asosiasi kepada anggota yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian.
Terhadap penyaluran ke wilayah sentra produksi jagung harus mempertimbangkan periode panen raya, kondisi harga jagung di tingkat petani dan juga di tingkat peternak. Ini penting agar tidak berimplikasi negatif terhadap harga jagung yang terlalu dalam di tingkat petani daerah setempat. I
