Bapenda Provinsi Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah dan diskon PKB 20% untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024.

Sementara itu, Program Bebas Pokok dan Denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi, serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, bersamaan dengan itu Bapenda Provinsi Banten yang merupakan bagian dari Pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan Giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling).

Dilaksanakan pula Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2024).

“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” katanya.

Dia menjelaskan, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya, seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan, di antaranya Sambat dan Signal.

“Artinya kemudahan – kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sony Harsono menambahkan, Operasi Zebra Maung 2024 ini sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan drinking drive.

“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ungkapnya.

Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban.

Komposisi dari Operasi Zebra Maung 2024 adalah 20% preemtif, sekitar 20% preventif dan 60% represif penindakan hukum. “Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” ujarnya. I

 

Kirim Komentar