Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi motivasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara agar terus mematuhi peraturan, jauhi politik praktis, dan jauhi paham radikalisme.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk tegak lurus dan disiplin pada peraturan perundang-undangan, termasuk dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya saat memberikan arahan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis (20/1/2022) seperti dikutip laman Pemprov Lampung.
Menurut Gubernur, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Gubernur Arinal juga menegaskan kepada ASN untuk menghindari terlibat politik praktis, kegiatan yang mengarah ke paham padikalisme dan ikut terus mengkampanyekan anti narkoba.
“Kita harus tetap fokus pada kinerja kita sebagai ASN, perihal politik praktis, dan paham radikalisme kita jauhi bersama. Mari memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena ini adalah tujuan kita sebagai pejabat dan ASN. Kita juga harus bisa menjadi panutan masyarakat dalam disiplin mentaati aturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Gubernur Arinal berpesan dalam hal rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) daerah harus dapat menentukan formasi sesuai dengan analisis kebutuhan sehingga hasil rekrutmen benar-benar dapat mendukung kinerja pemerintah daerah.
“Dalam pelaksanaan tes seleksi harus dihindari praktek-praktek kecurangan yang mungkin dilakukan oknum panitia daerah,” ungkapnya.
Guna meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian, Gubernur Arinal menginstruksikan pelayanan secara elektronik atau Information Tecghnology (IT) guna efektivitas dan efisien, serta menghindari praktek KKN.
Selain itu, Gubernur juga minta dilakukan percepatan realisasi anggaran agar ekonomi daerah segera tumbuh dan berkembang.
Dia juga menyampaikan untuk mengembangkan kompetensi ASN melalui diklat teknis dan fungsional khususnya bidang teknologi digital.
Menurut Gubernur Arinal, tujuannya agar bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi kerja dan meningkatkan kepuasan pelayanan publik sesuai dengan amanat Presiden, lanjutnya, agar tugas birokrasi memastikan ter-delivered (tersampaikan), bukan hanya ter-sent (terkirim). I