Barantin Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kejaksaan Agung

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memperkuat sinergi dalam penegakan hukum karantina, pendampingan penyidikan perkara, pengawasan proyek strategis dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Komitmen tersebut menjadi pokok pembahasan dalam audiensi Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, baru – baru ini.

Dalam audiensi tersebut, Abdul Kadir Karding menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Sepanjang tahun 2026, kolaborasi kedua institusi telah berkontribusi terhadap penyelesaian 13 perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), sedangkan 15 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Karding menilai sinergi yang selama ini terjalin perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Untuk itu, Barantin mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan bersama antara kedua lembaga.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang selama ini telah membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Barantin, khususnya dalam penanganan perkara karantina. Berharap ke depan sinergi ini dapat diperkuat melalui kerja sama yang lebih komprehensif, sehingga upaya perlindungan sumber daya hayati Indonesia semakin optimal,” tutur Karding.

Jaksa Agung Burhanuddin menyambut positif usulan kerja sama yang disampaikan Barantin, karena penguatan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati nasional.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga. Kejaksaan Agung menyambut baik inisiatif Barantin untuk memperkuat kerja sama sehingga koordinasi dalam penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Barantin Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Peran Strategis Karantina

Selain penguatan kerja sama dalam penanganan perkara, Barantin juga mengajukan sejumlah usulan ruang lingkup kolaborasi antara lain pendampingan penyidikan perkara karantina hingga tahap P-21, pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek – proyek strategis agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kedua pihak juga membahas peluang penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum guna memperkuat kualitas penyidikan perkara karantina dan pemanfaatan atau hibah gedung yang merupakan barang sitaan negara yang sudah inkrah untuk mendukung kebutuhan kantor layanan Barantin.

Melalui kolaborasi tersebut, koordinasi antara Barantin dan Kejagung diharapkan semakin efektif dalam mendukung proses penegakan hukum dan peraturan yang lebih efektif, profesional, transparan dan berintegritas, sekaligus melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari berbagai ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit. I

 

Kirim Komentar