BENDUNGAN MARGATIGA DITARGETKAN IMPOUNDING DESEMBER 2023

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan konstruksi Bendungan Margatiga sebagai upaya dalam memperkuat pengairan daerah irigrasi di Provinsi Lampung.

Sebagai Program Strategis Nasional (PSN), bendungan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur ini ditargetkan akan mulai pengisian awal (impounding) pada Desember 2023.

Pembangunan Bendungan Margatiga telah dilakukan mulai tahun 2017 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan menggandeng kontraktor pelaksana PT Waskita Karya-PT Adhi Karya (KSO).

Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Birendrajana mengatakan, Kementerian PUPR turut mengikuti tata kelola pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan,

“Intinya kita ingin tata kelola berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai nanti ada prsoses yang kita lakukan tapi ada masalah di kemudian hari. Ini kita tinggal finalisasi. Harapannya akhir Desember 2023 dapat impounding,” ujarnya usai pertemuan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II DPD di Hotel Sheraton, Kota Bandar Lampung, Lampung, baru-baru ini.

Bendungan Margatiga dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare, yakni DI Jabung kiri 5.638 hektare dan potensi DI Jabung kanan 10.950 hektare.

Bendungan berkapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare tersebut juga akan memasok air baku sebesar 0,8 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur.

Bendungan dengan konstruksi tipe urugan yang memiliki tinggi panjang puncak 321,76 meter, dan lebar puncak 7 meter diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 m3/detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Anggota DPD Bustami menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan ini diperlukan kejujura oleh semua pihak

Baca Juga:  Presiden Tekankan Peningkatan Infrastruktur Listrik untuk Rumah Sakit

“Ini bukan bicara untung pribadi, siapapun yang terlibat dalam memberikan tanah untuk keuntungan umum itu dapat amal ibadah dan pahalanya. Kalau dulu, karena ini sudah ada keputusan harus ada ganti rugi ya monggo, kita ikuti tapi harus ada kejujuran semua pihak, datanya jujur semuanya jujur,” tuturnya. I

Kirim Komentar