BGN Tidak Intervensi Formula Bayi dalam Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan regulasi nasional yang melindungi pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.

“Untuk bayi usia 0 bulan hingga 6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” jelasnya di Jakarta.

Kebijakan tersebut, kata Dadan, sejalan dengan Undang – Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.

Dadan kembali menjelaskan bahwa produk, seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6 bulan hingga 12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12 bulan sampai dengan 36 bulan dan minuman khusus ibu hamil, serta menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

Namun demikian, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Dadan menekankan, fokus utama Program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif dan memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.

Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat.

Baca Juga:  Hutama Karya Tandatangani Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali

Oleh karena itu, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, serta ibu menyusui.

Adapun kebijakan pemberian atau intervensi gizinya diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi, serta keamanan pangan pada program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, serta Bappenas.

Menurut Dadan, proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

BGN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran terhadap pelaksanaan Program MBG.

Menurutnya, berbagai aspirasi publik tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan agar implementasi program tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, kebutuhan gizi masyarakat dan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu, serta anak,” jelasnya. I

Kirim Komentar