BIMTEK UNTUK MUDAHKAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN KABUPATEN TANGERANG

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Bimtek tersebut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang Cecep Khaerudin mengatakan, Srikandi merupakan aplikasi berbasis web yang dibuat dengan tujuan untuk surat menyurat dan kearsipan secara elektronik.

Jadi, lanjutnya, memudahkan pegawai dalam menata dan mengelola persuratan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang maupun nasional.

“Aplikasi SRIKANDI merupakan salah satu Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB. Aplikasi dikembangkan oleh Kemenkominfo mengacu pada proses bisnis dari Arsip Nasional untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online, serta terintegrasi,” jelasnya.

Cecep menuturkan, aplikasi SRIKANDI memilki beberapa fitur utama diantaranya, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.

Terdapat juga fitur pemeliharaan arsip untuk menjaga agar tetap autentik, utuh dan terpercaya. Dalam aplikasi ini ada juga fitur penggunaan arsip oleh yang berhak dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

Adapun penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan dan mengoptimalkan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat.

“Mengingat pentingnya sosialisasi dan bimtek aplikasi SRIKANDI ini, kami minta agar para perserta sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini dari awal hingga selesai sebelum aplikasi ini diimplementasikan,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut juga pihaknya telah melakukan ujicoba bersama bagaimana membuat surat, lengkap dengan mengacu pada tata naskah maupun klasifikasi kode surat, melakukan verifikasi surat, melakukan penandatangan surat, dan sampai mengirimkan surat. I

Baca Juga:  PENGHARGAAN SPBE SUMMIT 2023 UNTUK KOTA DEPOK

 

 

Kirim Komentar