Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional melalui kolaborasi dengan 20 pemerintah daerah (pemda), untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Menurut Kepala Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin, urgensi keselarasan program antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pemberdayaan UMK melalui sertifikasi halal.
“Kami menindaklanjuti dukungan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025 – 2029. Program ini sejalan dengan arahan Presiden pada pertemuan Kepala Daerah seluruh Indonesia di Magelang,” katanya dalam keterangan di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut kolaborasi ini, BPJPH pun akan menggelar pertemuan langsung di 20 provinsi dan kabupaten/kota yang akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Sekretariat Daerah, dinas – dinas dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, dia menambahkan, rencananya dilakukan penandatanganan komitmen fasilitasi sertifikasi halal oleh para pihak terkait.
Sebelumnya, BPJPH juga melakukan koordinasi fasilitasi sertifikasi halal dengan pemda di sejumlah provinsi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Selain itu, BPJPH juga membuka pintu kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang lainnya, termasuk perusahaan swasta, perbankan, asosiasi, pegiat halal, ormas, dan sebagainya.
“Melalui kolaborasi strategis ini, BPJPH optimistis proses sertifikasi halal bagi UMK dapat berjalan lebih efektif, yang pada gilirannya akan mendukung penguatan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMK bersertifikat halal,” jelas Mamat. I