Sertifikat Halal Bisa Tingkatkan Produktivitas Pelaku Usaha

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan produk halal mampu meningkatkan produktivitas serta menciptakan lapangan kerja baru.

“Kami selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah dan pengusaha bahwa sertifikat halal itu mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan, serta proses pendampingan produk halal ini membuka lapangan kerja baru dengan penghasilan yang layak,” kata Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelakan, pada tahun 2025 BPJPH akan menggelontorkan APBN untuk membantu 1,2 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan sertifikat halal.

“Ada pola fasilitasi atau dukungan dari kementerian/lembaga, pemda, CSR BUMN dan swasta bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ujarnya.

Pada tahun 2025, BPJPH memberi kesempatan bagi pegiat usaha mikro dan kecil untuk secara mandiri membiayai sertifikat halal yang hanya Rp230.000.

Secara keseluruhan pada tahun 2025, dia menargetkan ada tiga juta sertifikat halal baru untuk pelaku UMK.

“Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal ( P3H) yang akan mendampingi pegiat UMK dapatkan sertifikat halal,” tuturnya.

Setiap pendamping itu tugasnya membantu proses pembuatan izin halal dan akan mendapat honor Rp150.000 atas tiap sertifikat halal yang dibantu dihasilkan.

“Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 sertifikat halal saja dalam 1 bulan, artinya P3H tersebut akan dapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp4.500.000, ini di atas UMR di banyak kota di Indonesia,” jelasnya.

Dari segi produktivitas UMK, dia memproyeksi juga akan meningkat sejalan dengan diterimanya berbagai produk halal di pasar.

Bahkan, lanjutnya, sudah banyak produk halal dari UMK yang sudah bisa diekspor ke luar negeri setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM dengan Nominal Rp 2,5 Triliun