Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang – Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2025 menjadi Undang – Undang (UU).
Dengan begitu, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun depan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar Kamis (19/9/2024).
Dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.
“Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di ruang rapat paripurna, Jakarta.
Lalu seluruh anggota menjawan setuju yang diikuti dengan ketuk palu.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR, terdapat delapan fraksi yang menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2025 menjadi UU, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP, sedangkan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).
Salah satu yang disepakati dalam RUU APBN 2025 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% dan inflasi 2,5%.
Hal tersebut telah mempertimbangkan berbagai situasi global.
“Pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah mengingat pengaruh inflasi terhadap daya beli rumah tangga sangatlah besar,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:
– Pertumbuhan ekonomi: 5,2%.
– Inflasi: 2,5%
– Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp16.000
– Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7%
– Harga minyak mentah Indonesia: US$82 per barel
– Lifting Minyak Bumi: 605.000 barel per hari
– Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:
– Tingkat kemiskinan: 7% – 8%
– Tingkat kemiskinan ekstrem: 0%
– Tingkat pengangguran terbuka: 4,5% – 5%
– Rasio gini: 0,379 – 0,382
– Indeks Modal Manusia: 0,56
– Nilai Tukar Petani (NTP): 115 – 120
– Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105 – 108
Postur APBN 2025:
– Target pendapatan negara Rp3.005,12 triliun: Terdiri dari penerimaan pajak Rp2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun dan penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
– Total belanja negara Rp3.621,31 triliun: Terdiri dari belanja K/L Rp1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp919 triliun.
– Defisit APBN Rp616,19 triliun atau 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). I