EVALUASI UNTUK PEJABAT KEPALA DAERAH YANG TIDAK GUNAKAN PDN DALAM PBJ

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mendapat persetujuan Presiden akan mengevaluasi kinerja para kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menyukseskan program pengguna Produk Dalam Negeri (PDM) pada Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan instruksi agar pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan 40% produksi dalam negeri atas proses pengadaan barang dan jasanya.

“Bagi pejabat kepala daerah yang tidak bisa mencapai hal itu, maka saya akan laporkan ke presiden untuk di evaluasi bisa lanjut ataukah diganti,” katanya dalam sambutan pembukaan Apkasi Procurement Network (APN) 2022 Expo and Forum di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito juga menjelaskan bahwa hal tersebut memang tidak bisa diterapkan kepada kepala daerah yang berasal dari pemilihan langsung atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, Mendagri tidak kehilangan akal untuk menyukseskan program penggunaan produk dalam negeri, karena kepala daerah yang tidak menggunakan 40% produk dalam negeri akan dipersulit dalam persetujuan ketika mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Program pengguna produk dalam negeri atas pengadaan barang dan jasa pemerintah ini tidak bisa sukses jika hanya mengandalkan kampanye saja, sehingga dibutuhkan sedikit pemaksaan,” ungkapnya.

Mendagri mengapresiasi pelaksanaan APN 2022 Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi), karena mempertemukan pemda denngan para vendor.

Apkasi bekerja sama dengan PT Nurindo Rekatama Semesta dalam pelaksanaan acara APN 2022 Expo and Forum yang berlangsung pada 24-26 Agustus 2022.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi) saat konferensi pers pada Apkasi Procurement Network (APN) 2022 Expo and Forum di Hall A1 JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (dok. indonesia)

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menjadi keynote speech dengan materi bertema “Kebijakan dan Strategi Percepatan Pembentukan E-Katalog Lokal Dalam Mendorong Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Koperasi dan UKM untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah serta Investasi Daerah”.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Hadir Beri Motivasi kepada Wirausahawan Muda

“Ada empat perubahan kebijakan belanja pemerintah atas arahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Azwar Anas menuturkan, perubahan itu adalah pro Usaha Menengah, Kecil (UMK)-koperasi dengan 40% belanja untuk sektor usaha jenis tersebut, kemudian pro pemerataan ekonomi, yakni pengusaha lokal mudah masuk E-Katalog Lokal pemda.

“Perubahan kebijakan lainnya adalah tergintegrasi dan terdigitalisasi sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta mudah di akses dunia usaha, yakni dengan memangkas birokrasi dengan target satu juta produk tayang pada E-Katalog Lokal pada tahun 2022,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyatakan, asosiasi ini menyelenggarakan APN 2022 Expo and Forum, karena tidak hanya expo yang ditampilkan, melainkan juga berbagai macam forum pertemuan untuk membahas seputar E-Katalog Lokal.

APN 2022 Expo and Forum ini bertemakan Bangga Menggunakan Produk dalam Negeri dan Menjadikan UMK Tangguh, Ekonomi Pulih, Daerah Sejahtera.

“Apkasi akan menyelenggarakan kegiatan serupa setiap tahun, karena ini adalah inisiatif Apkasi dengan harapan pemda dapat melihat kualitas barang/jasa yang ditawarkan, tidak hanya sebatas data dalam E-Katalog Lokal,” kata Sutan Riska.

Pada saat ini, dia menambahkan, sudah ada 19 juta Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dengan ekosistem digital, sedangkan tahun 2024 diharapkan ada sebanyak 30 juta UMKM dengan ekosistem digital. I

 

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.