FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Digelar Ditjen Hubdat

Seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menilai perlunya kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada kota – kota besar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani saat membacakan sambutan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (17/10/2024).

“Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan push strategy dilakukan melalui penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intelligent Transport System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.

Pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi massal, peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi angkutan umum, peningkatan keselamatan transportasi dan peningkatan integrasi transportasi.

“Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dilaksanakan melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor/kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” jelasnya.

Selain itu, bentuk tindak lanjut dari amanah Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas yang merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Baca Juga:  Kemendagri Imbau Daerah Berinovasi Tanpa Ciptakan Aplikasi Baru

“Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam tata kelola transportasi yang lebih inklusif, responsif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” ujarnya.

Adapun kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber Direktur Lalu Lintas Jalan dengan pembahas di antaranya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas Angkutan dan Transportasi Perkotaan Kemenhub, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Tenaga Ahli Bidang Perundang – undangan Suripno.

Pada kesempatan yang sama dilakukan juga Peluncuran Pilot Project Uji Coba/Proof Of Concept Peningkatan Sistem Informasi – AtMS Kinerja Jaringan Jalan Nasional sebagai salah satu upaya perkuatan dalam melakukan integrasi dan pertukaran data di bidang transportasi darat yang dihasilkan dari sistem yang telah dibangun oleh masing – masing stakeholder melalui Digital Collaborative Governance.

“Nantinya hasil analitik data dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan yang lebih komprehensif dan diterima semua pihak. Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang berbagi informasi, pengalaman dan inovasi untuk bisa diimplementasikan di seluruh daerah,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Rudi Irawan menjelaskan, dengan diluncurkannya hal ini bertujuan untuk perkuatan kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan kinerja jaringan jalan.

Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, perwakilan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Badan Usaha Jalan Tol, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia. I

Kirim Komentar