GELAR ASESMEN BAGI LPK UNTUK JADI MITRA PROGRAM JKP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan kesiapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menggelar Asesmen Program dan Lembaga Pelatihan agar dapat menjadi mitra penyelenggara pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Budi Hartawan menyatakan, asesmen selama dua hari ini diikuti oleh 100 peserta dari LPK, yang merupakan Anggota Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI), secara virtual dan kanal Youtube.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antarunit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini,” ujarnya Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, JKP memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring dan luring.”

Budi Hartawan menjelaskan, ada lima persyaratan bagi LPK milik pemerintah, swasta atau perusahaan untuk menjadi mitra JKP dan melakukan pelatihan kerja.

Pertama, memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Kedua, terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Ketiga, terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.

Keempat, memperoleh persetujuan menteri. Kelima, LPK yang melaksanakan pelatihan kerja secara online juga harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan pelatihan kerja, dan menyelenggarakan pelatihan kerja yang bersifat interaktif.

“LPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi (UJK),” tutur Budi.

Ada beberapa tahapan LPK menjadi mitra penyelenggara program JKP. Dimulai dari LPK memiliki Vehicle Identification Number (VIN), terverifikasi dan terakreditasi di Sisnaker, lalu pengajuan LPK untuk menjadi mitra penyelenggara JKP.

Baca Juga:  Kemenparekraf Targetkan 45.000 Pekerja Pariwisata Tersertifikasi Kompetensi pada 2023

“Tahap berikutnya adalah penetapan program dan LPK mitra penyelenggara JKP dan dilanjutkan LPK siap menerima rekomendasi pengantar kerja untuk peserta JKP mengikuti pelatihan di Sisnaker,” jelas Budi. I

 

Kirim Komentar