GOLDEN VISA PERTAMA INDONESIA DIBERIKAN KE CEO OPENAI

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa CEO OpenAI, perusahaan dibalik ChatGPT, yang fokus mengembangkan program Artificial Intelligence (AI), Samuel H. Altman mendapatkan Golden Visa Indonesia pertama. Visa tersebut memiliki beberapa fungsi untuk pemegangnya.

Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa Altman bisa mendapatkan manfaat seperti jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

Selain itu, dia juga bisa memiliki jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan tidak perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau ke kantor Imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Selasa (5/9/2023).

Sebagai informasi, Golden Visa merupakan salah satu jenis visa dengan pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun. Pemberian tersebut ditujukkan untuk mendukung perekonomian tanah air.

Silmy menjelaskan, salah satu kategori Golden Visa adalah diberikan pada tokoh dengan reputasi internasional dan memberikan manfaat pada Indonesia. Pengusulan seseorang diberikan visa ini diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.

“Ada beberapa kategori Golden Visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah Golden Visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelasnya.

Golden Visa memiliki landasan hukum dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

Rencana pemberian Golden Visa pernah diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  BULOG SEGERA GELONTORKAN JAGUNG PAKAN UNTUK STABILKAN HARGA DI PETERNAK

Saat itu, dia menegaskan, kebijakan mengenai visa tersebut membuat Warga Negara Asing dapat tinggal lebih lama di Indonesia.

Menko Luhut menambahkan, Golden Visa diperuntukkan bagi mereka dengan kapasitas intelektual tinggi dan mau bekerja di tanah air, termasuk Altman, yang menurutnya akan sering ke Indonesia.

“Misalnya ada orang yang punya kapasitas intelektual tinggi, researchers dari top university, orang orang berpengaruh. seperti Chat GPT ya (CEO) Sam Altman, ya Presiden tadi juga karena dia mau dan sering ke Indonesia, kita kasih,” ungkapnya.

Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Agustus 2023.

Adapun jenis PNBP atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.

Berikut tarif pelayanan Golden Visa dalam beleid tersebut:

  1. Visa
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun – Rp10 juta per permohonan
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun – Rp15 juta per permohonan
  • Visa tinggal terbatas – Rp500.000 per permohonan
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I – Rp1 juta per permohonan
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II – Rp2 juta per permohonan
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III – Rp8 juta per permohonan
  1. Izin Keimigrasian
  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 5 tahun – Rp7 juta per permohonan
  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun – Rp12 juta per permohonan
  • Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 5 tahun – Rp7 juta per permohonan
  • Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 10 tahun – Rp12 juta per permohonan
  • Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas – Rp15 juta per permohonan
  • Izin masuk kembali (re-entry permit) berlaku paling lama 5 Tahun – Rp3,5 juta per permohonan
  • Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun – Rp5 juta per permohonan
  • Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas – Rp8 juta per permohonan
  • Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) – Rp100.000
  1. PNBP Keimigrasian Lainnya
  • Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian – Rp500.000 per permohonan. I
Baca Juga:  Kemenparekraf Gelar Pelatihan IP Financing di KEK Singhasari Malang

 

Kirim Komentar