Harus Ada Efek Jera Bagi Pelaku Usaha Pelanggar Aturan Perdagangan

Untuk melindungi konsumen, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023).

Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mendag Zulkifli berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.

“Tujuan dari pemusnahan itu menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Pemusnahan itu diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” ungkap Mendag.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor  Polri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, tapi tidak  memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” jelasnya.

Mendag Zulkifli menegaskan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi  kerugian konsumen dalam aspek Keselamatan, Keamanan, Kesehatan Konsumen, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau  Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Penggabungan Angkasa Pura Diharapkan Menhub Tingkatkan Layanan Kebandarudaraan

Mendag menambahkan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI dan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau  memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. I

 

Kirim Komentar