Himsataki Usul Program Two and Two ke Kemnaker

Jajaran penguirus Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two.

Program tersebut merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo menjelaskan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Hasil pertemuannya, usulan – usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” jelasnya di sela pertemuan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dalam pertemuan itu, Tegap menambahkan, Himsataki mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi.

 

Penanaman modal asing pada program Lembaga Pelatihan Kerja ke Luar Negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada pencari kerja, calon PMI dan keluarganya.

Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, lanjut Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

“Yang jelas, pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami, kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya pencari kerja yang mau bekerja ke luar negeri, khususnya Arab Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya – biaya penempatan pun bisa gratis,” tuturnya.

Kemudian, melalui program Two and Two, para PMI akan terlindungi, memiliki kompetensi dan mempunyai sertifikasi dari LKP resmi.

Baca Juga:  Menteri P2MI Minta Petugas Perkuat Pencegahan

Apalagi, kata Tegap, Himsataki selama ini masih menemukan praktik – praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan turunanya ketika merekrut calon PMI.

Two (pertama ini) perekrutan, pelatihan dan sertifikasi. Dan Two yang kedua adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” ujarnya.

Oleh karena itu, Tegap menegaskan, Himsataki berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program  Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan.

“Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk hingga hilir dan pilot projeck akan dilaksanakan di Propinsi NTB,” ungkapnya.

Merespons usulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menkaer) Yassierli menegaskan, Kemnaker akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia, di antaranya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, sehingga mereka harus memiliki kompetensi yang memadai.

Menurutnya, kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja Indonesia untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional.

Di sisi lain, lanjutnya, dengan memiliki kompetensi, maka para pekerja Indonesia akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Oleh karena itu, Menteri Yassierli menambahkan, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari Himsataki memiliki dasar hukum yang kuat dan itu harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” tegasnya. I

 

Kirim Komentar