Indeks Khusus Emiten Pariwisata dan Ekraf Diharapkan Tarik Potensial Investor

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong penguatan indeks saham di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air dengan melakukan pembentukan indeks khusus emiten sektor tersebut.

Pembentukan emiten khusus pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi besar ataupun ritel ke depannya.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menjelaskan, upaya pembentukan emiten parekraf tertulis di dalam penandatanganan MoU yang dilakukan antara Kemenparekraf dengan Samuel Sekuritas Indonesia pada 10 Juli 2024.

Pada WBSU kali ini, dia menambahkan, pembahasan terfokus pada salah satu subsektor ekonomi kreatif, yaitu emiten industri film.

“Potensi dari emiten yang bergerak pada industri film sangat besar. Seperti yang diketahui bahwa industri film masih mempunyai cukup banyak ruang untuk tumbuh,” ujar Nia.

Adapun beberapa indikatornya adalah meningkatnya jumlah penonton bioskop.

Jumlah penonton bioskop di Indonesia di Semester I/2024 mencapai 40 juta. Berpotensi melewati rekor tahun 2022 sebanyak 55 juta penonton.

Selain itu, juga perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan film yang sudah tayang secara reguler di bioskop dapat tayang setelahnya di platform streaming.

“Tentu saja dengan semakin diperhatikannya sektor parekraf yang melantai di Bursa Efek Indonesia, kami berharap akan semakin berdampak kepada perekonomian nasional,” kata Nia.

Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Agustini Rahayu menurutkan, kerja sama dengan Samuel Sekuritas bertujuan agar Kemenparekraf dapat memperoleh wawasan yang berharga, dukungan pengambilan keputusan dan akses informasi terkini tentang emiten sektor parekraf, guna mengembangkan, serta melaksanakan strategi yang lebih efektif dalam rangka memajukan industri parekraf.

Dia menambahkan, MoU ini tidak hanya berfokus pada sektor film, namun seluruh subsektor yang ada di pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga:  Ragam Produk Ekraf Tanah Air Dipamerkan dalam Gala Dinner WCCE 2022

“Ada tiga hal utama yang dibahas dalam MoU, yaitu pembentukan indeks emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, analisa dan pembahasan tren emiten saham sektor parekraf, serta pembahasan peluang emiten parekraf di bursa saham Indonesia,” ungkap Ayu.

Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Zulkifli Harahap, menjelaskan, setelah MoU, Kemenparekraf bersama Samuel Sekuritas melakukan klasifikasi jenis usaha.

Pemetaan emiten ini dilakukan pada seluruh 13 bidang usaha pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif.

“Terdapat 33 emiten yang sudah diklasifikasi sehingga selanjutnya kita susun penyusunan indeks, agar emiten yang telah dipetakan, diklasifikasi sesuai dengan jenisnya. Terakhir finalisasi. Untuk itu kami terus mendorong dan mendukung agar sektor Parekraf dapat berkibar di Bursa Efek Indonesia,” jelasnya.

Senior Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Fitrah Faisal Hastiadi mengungkapkan, apabila melihat secara siklus, biasanya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk ke dalam kategori emiten yang sifatnya cyclical.

Artinya sektor ini yang mampu untuk kemudian berselancar dengan potensi pertumbuhan ekonomi.

“Kita akan melihat kecenderungan ekonomi akan lebih baik atau lebih buruk di tiap tahunnya berdasarkan kinerja salah satunya dari emiten yang berada di zona cyclical,” kata Fitrah.

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini memasukkan kategori baru yang disebut IDX Cyclical 30.

Kategori ini adalah indeks-indeks yang secara cyclical sangat tinggi dan menjadi patrol untuk emiten-emiten lainnya. Salah satunya yang masuk ke dalam kategori tersebut adalah subsektor film. I

 

 

Kirim Komentar