INDONESIA DAN MALAYSIA MATANGKAN KERJA SAMA BILATERAL PERLINDUNGAN PMI

Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Hingga saat ini, kerja sama dimaksud masih terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara dikarenakan counter draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada September 2016, baru disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak.

“Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,” katanya saat video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan beserta jajarannya, Kamis (6/5/2021).

Menaker Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan atay renewal MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment.

“Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,” jelasnya.

Ida Fauziyah menambahkan, adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tiap-tiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.

Menaker menambahkan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan menjadi lima jabatan.

Jabatan itu adalah Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).

Baca Juga:  Program Mudik Gratis 2024 Kembali Diselenggarakan Kemenhub

Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.

“Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya,” jelas Datuk Seri Saravanan. I

Kirim Komentar