Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menginstruksikan seluruh operator kapal, marine inspector dan para petugas kesyahbandaran di seluruh Indonesia untuk memperketat pemeriksaan mandiri (self inspection) kelaiklautan kapal penumpang dan Ro-Ro, serta mengoptimalkan pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) di atas kapal.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perhubungan Laut Lollan Panjaitan dalam pertemuan yang mengumpulkan para pemangku kepentingan pelayaran dari seluruh tanah air secara daring melalui zoom di Jakarta.
Dia menegaskan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di tangan pemerintah sebagai regulator, sedangkan pemilik kapal, operator, nakhoda, dan awak kapal juga harus memastikan kapal senantiasa laik laut, serta siap menghadapi kondisi darurat.
“Keselamatan kapal penumpang dan kapal Ro-Ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, tapi keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas,” jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, pembahasan dititikberatkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia, serta Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.
Menurut Plt Dirjen Lollan, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang saling melengkapi, yakni Self Inspection digunakan untuk memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata.
“Mengenai pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) memastikan awak kapal memahami tugas, mampu menggunakan peralatan keselamatan, serta dapat bertindak cepat dan terkoordinasi ketika keadaan darurat terjadi,” ungkapnya.
Dia juga meminta pemeriksaan mandiri dilakukan secara jujur, objektif dan konsisten serta hasil pemeriksaan harus mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya dan menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Ruang lingkup pemeriksaan mandiri ini mencakup dokumentasi, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran, serta aspek lain sesuai jenis dan karakteristik kapal,” kata Lollan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin dan menekankan evaluasi terhadap latihan kondisi darurat harus dilakukan secara serius.
Dia meminta operator melaksanakan latihan dan memastikan pelaksanaannya diverifikasi oleh Kantor Unit Pelaksana Teknis, serta marine inspector.
Skenario latihan, lanjutnya, harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko operasional kapal, termasuk menghadapi kebakaran, kebocoran, kondisi meninggalkan kapal hingga kejadian orang jatuh ke laut.
Setelah latihan, Lollan menambahkan, operator wajib melakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan memastikan perbaikan berkelanjutan.
“Latihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familiar dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,” ungkapnya.
Menurut Lollan, selain peralatan keselamatan, penggunaan alat komunikasi darurat juga menjadi perhatian.
“Kemampuan awak kapal menggunakan sarana komunikasi dalam keadaan darurat dinilai penting untuk mendukung koordinasi ketika menghadapi situasi kritis,” katanya.
Selain memastikan kesiapan awak kapal, Kemenhub menekankan pentingnya memberikan pemahaman keselamatan kepada penumpang.
Operator diminta menyosialisasikan tata cara penggunaan pelampung, prosedur evakuasi, tanda – tanda keadaan darurat hingga lokasi muster station atau titik berkumpul apabila terjadi kondisi darurat.
Samsuddin mengatakan, informasi tersebut harus diberikan sebelum kapal berangkat, termasuk sistem alarm, yang harus dipastikan dapat didengar dan dikenali oleh penumpang.
“Awak kapal saat memberangkatkan kapal wajib untuk memperdengarkan kepada penumpang tanda – tanda keadaan darurat supaya penumpang tahu saat ada kondisi darurat yang harus dihadapi,” ujarnya.
Menurut Samsuddin, pemahaman penumpang menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan keselamatan.
“Jangan lagi terjadi kecelakaan, tetapi awak kapal menyelamatkan diri terlebih dahulu tapi penumpangnya dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ditjen Hubla Kemenhub meminta para operator dan jajaran di Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut untuk segera memastikan latihan kondisi darurat dilaksanakan secara benar dan real–time, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Pelaksanaan drill juga harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang memuat tanggal dan waktu kegiatan atau timestamp. Dengan begitu, pengawas memiliki bukti bahwa latihan benar – benar dilaksanakan, sekaligus dapat mengevaluasi kekurangan yang ditemukan untuk diperbaiki pada latihan berikutnya,” jelas Samsuddin. I




