Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini realisasi investasi nasional akan meningkat pesat seiring akselerasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, percepatan layanan perizinan menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan jumlah pelaku usaha, sekaligus realisasi investasi.
“Pelayanan perizinan adalah salah satu yang memberikan kontribusi yang besar juga terhadap realisasi investasi itu sendiri. Karena selain proses konstruksi, lahan, bisnisnya itu sendiri, perizinan ini adalah hal yang paling fundamental,” ujarnya usai sosialisasi penyesuaian PP 28/2025 di Jakarta.
Dia menjelaskan, saat ini jumlah pelaku usaha yang terdaftar melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mencapai sekitar 15,4 juta.
Dengan sistem OSS yang semakin disempurnakan, pertumbuhan pelaku usaha baru diyakini akan semakin tinggi dan berdampak langsung pada peningkatan investasi.
Todotua menegaskan, indikator efektivitas kebijakan tersebut akan tercermin dari dua hal utama, yakni pertumbuhan jumlah pelaku usaha dan kenaikan realisasi investasi.
Pemerintah menargetkan realisasi investasi dalam lima tahun ke depan mencapai sekitar Rp13.000 triliun.
Salah satu terobosan dalam penyempurnaan PP 28/2025 adalah kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam penerbitan NIB.
Sebelumnya, lanjutnya, pelaku usaha mikro diwajibkan melalui proses klarifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat atau izin lokasi yang kerap memakan waktu cukup panjang.
Kini, setelah konsolidasi dengan kementerian teknis, pelaku usaha mikro dapat melakukan deklarasi izin lokasi secara mandiri di OSS dengan tetap mencantumkan lokasi usaha.
Menurut Todotua, dengan mekanisme tersebut, NIB dapat terbit lebih cepat.
Selain itu, BKPM juga memperkuat penerapan Service Level Agreement (SLA) dengan kementerian teknis dan mengimplementasikan prinsip fiktif positif.
Dalam skema ini, izin dapat diterbitkan sesuai batas waktu yang disepakati, sementara persyaratan teknis tetap dipenuhi melalui mekanisme post-audit.
Model pelayanan paralel tersebut, lanjutnya, bertujuan mempersingkat siklus investasi (investment cycle) yang selama ini kerap terhambat pada tahap perizinan awal.
“Kita mencoba memodifikasi ini, mentransformasi ini supaya paralel, sehingga cycle investasi kita ini bisa lebih pendek. Dengan cycle investasi yang pendek ini realisasi investasi ini juga bisa lebih cepat terealisasi,” ungkapnya.
BKPM memastikan sosialisasi penyempurnaan regulasi dan pembenahan OSS akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga konsistensi percepatan layanan perizinan sebagai motor penggerak utama pertumbuhan investasi nasional. I




