Kadisnaker Kota Bekasi Berharap Berjalan Kondusif Jelang May Day

Hari Buruh Internasional yang sering disebut May Day merupakan peringatan setiap setahun sekali jatuh tiap 1 Mei, yang merupakan perjuangan sejarah oleh para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dalam menyambut hari buruh pada 1 Mei 2023 akan digelar pada 6 Mei 2023 di Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti tentang rencana gelaran aksi hari buruh di Kota Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Sebelumnya, diadakan pembahasan bersama serikat pekerja menyepakati pada hari tersebut dikarenakan banyak yang masih dalam perjalanan dari kampung halaman karena libur cuti bersama idulfitri 1444 Hijriah.

Namun pada hari Senin, 1 Mei 2023, tetap akan ada aksi hari buruh diikuti oleh dua serikat pekerja yang tergabung nantinya ke alur Jakarta, dan untuk Kota Bekasi akan digelar di Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi pada saat 6 Mei 2023.

“Kegiatan May Day ini semoga berjalan sesuai dengan kondusivitas yang lancar untuk para pekerja ataupun buruh, dan kami telah menyepakati bahwa 6 Mei 2023 akan berkumpul di Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi lantaran masih banyak yang pulang kampung pada senin esok,” jelas Ika.

Tentunya dengan peringatan besar ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melibatkan sinergitas bersama Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi untuk menjaga suasana aman dan damai saat melakukan aksi hari buruh bagi pekerja.

Ika menjelaskan, setiap tahunnya para pekerja atau buruh menuntut besaran kesejahteraan bagi buruh, dan pada tahun ini kembali digelar, karena pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak diadakan hari buruh dikarenakan adanya Covid-19 dan pada tahun 2022 dari Pemkot Bekasi dilaksanakam di Disnaker dan melakukan santunan bagi para pekerja dan buruh.

Baca Juga:  UPAYA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2022 DENGAN APEL PAGI

Melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 bahwa Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp5.158.248,20 dibawah dari Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp5.176.179,07.

Dalam hal besaran UMK di wilayah Kota Bekasi, Kadisnaker Kota Bekasi menyampaikan di urutan kedua, karena memang inflasi atau pertumbuhan ekonomi lebih besar dari Kabupaten Karawang,

Untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024, akan mengikuti regulasi yang berlaku tapi tentunya Pemkot Bekasi akan tetap menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja.

Rencananya, pada Sabtu, 6 Mei 2023 Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi akan diisi dengan adanya kegiatan donor darah, pemberian doorprize kepada para pekerja dan hiburan dalam menyemarakkan hari buruh para pekerja.

“Harapannya pada May Day nanti, semoga berjalan kondusif, dan pekerja sejahtera dan para pelaku usaha dapat menjalani usahanya dengan baik,” tutur Ika. I

Kirim Komentar