Karantina Uji Standar Selenggarakan Public Hearing Standar Pelayanan Publik

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar) menggelar Public Hearing guna memperoleh masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik (SPP) sebelum ditetapkan secara resmi.

Kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Kepala Karantina Uji Standar Barantin Risma J.P. Silitonga, Standar Pelayanan Publik menjadi instrumen penting dalam memastikan layanan yang diberikan memiliki kepastian prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan kualitas hasil layanan.

“Oleh karena itu, penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar standar yang dihasilkan semakin adaptif dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa,” ungkapnya.

Risma menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ia melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Ombudsman, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, pengguna jasa laboratorium, serta mitra kerja lainnya.

Sejumlah masukan yang muncul antara lain adalah diperlukannya peningkatan akses informasi layanan berbasis digital, penyederhanaan alur pelayanan, penguatan transparansi waktu penyelesaian layanan, optimalisasi kanal pengaduan yang terintegrasi, dan penyediaan media survei kepuasan masyarakat yang lebih mudah diakses.

Menurut Aat Sugiharti dari Ombudsman, perlunya menekankan penguatan komunikasi antara penyelenggara layanan dan pengguna jasa melalui forum konsultasi secara berkala, serta optimalisasi publikasi Standar Pelayanan Publik melalui berbagai media informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi layanan secara mudah dan jelas.

Risma menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan tersebut akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi.

Dia berharap dengan adanya penyusunan standar yang dilakukan secara partisipatif diharapkan mampu menghasilkan layanan yang semakin efektif, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna jasa.

Baca Juga:  Ekonomi Jabar Triwulan I/2026 Tumbuh 5,79%

Saat ini, Karantina Uji Standar menyediakan tiga jenis layanan publik, yaitu (i) Layanan Jasa Pengujian Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Kemanan Mutu Pangan Pakan (KMPP), (ii) Layanan Uji Profisiensi Bagi Laboratorium Penyakit Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta (iii) Layanan Penyediaan Bahan Acuan Bersertifikat.

Dalam kegiatan tersebut tim penyusun SPP Karantina Uji Standar juga memaparkan rancangan Standar Pelayanan Publik yang mencakup dasar hukum, persyaratan layanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya dan tarif sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga jenis dan produk layanan laboratorium.

Upaya peningkatan kualitas layanan tersebut turut tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 yang mencapai 87,73 dengan kategori baik.

Melalui penguatan Standar Pelayanan Publik, Risma berharap dapat mewujudkan pelayanan Karantina Uji Standar yang semakin prima, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Dia juga menegaskan bahwa penyusunan SPI tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan yang semakin responsif, mudah diakses dan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa. I

 

Kirim Komentar