Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) setelah sebelumnya jabatan tiga pimpinan lembaga negara ini dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Pada Selasa, 2 Juni 2026 malam, pemerintah mengevaluasi para pimpinan BGN dan tiga orang pimpinan diganti, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya dan Wakil BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung
Kemudian, pada Rabu, 3 Juni 2026, informasi kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat didatangi para jaksa penyidik pidana khusus dari Kejagung.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry, kedatangan para jaksa penyidik ke kantor BGN tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pintu masuk penyidikan ini berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi BGN.
Bahkan, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.
Tidak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG dan dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” kata Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, sehingga ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan. “Adanya markup harga pengadaan.” I





