KEMENAG BUAT ATURAN PENCEGAHAN COVID-19 SAAT PERAYAAN NATAL

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

SE tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Menurut Menag, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

Aturan ini sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” katamya.

Yaqut menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Beberapa keterangan dalam SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 itu di antaranya gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Selain itu, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Baca Juga:  BLK KOMUNITAS TINGKATKAN KOMPETENSI SDM INDONESIA

Pengelola gereja juga harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja. I

 

Kirim Komentar