Kemendag Perketat SKA Antisipasi Transhipment

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penertiban atau memperketat kendali terhadap Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang atau produk yang di ekspor sebagai antisipasi praktik transhipment.

Transhipment merupakan kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia.

Dalam hal ini, Tiongkok melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal untuk masuk ke Amerika Serikat (AS).

“Kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu,” jelas Mendag di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Dia menambahkan, dugaan transhipment ini kemungkinan merupakan imbas dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif tinggi terhadap produk-produk asing.

Kemendag juga sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut, karena akan merugikan pasar dalam negeri.

“Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pernah mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan antisipasi untuk mencegah barang – barang Tiongkok ke Indonesia.

Menurutnya, produk – produk dari Tiongkok sudah mulai masuk ke wilayah Eropa karena sudah tidak bisa masuk ke AS dan pemerintah juga bergerak cepat untuk mengatasinya.

“RI tentunya dari pemerintah lagi menyiapkan bagaimana antisipasinya. Kita punya Bea Masuk Anti Dumping yang dimungkinkan, ini disiapkan pemerintah untuk menghadapi masuknya barang-barang yang sebelumnya ke AS, kalau sampai dipindahkan ke RI,” tutur Askolani.

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan masukan kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan evaluasi – evaluasi terhadap kebijakan. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  DISKUSI ICAO TINGKAT MENTERI UNTUK DORONG KEMITRAAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI UDARA