KEMENDAGRI BENTUK APBD MINI UNTUK TIGA PROVINSI BARU PAPUA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang terkait dengan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) mini untuk tiga DOB tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wampi Wetipo menyatakan, APBD mini itu rencananya dipakai untuk tiga DOB tersebut hingga proses peresmian pada Desember 2022.

Setelah itu, lanjutnya, penjabat (Pj) gubernur akan menyusun kembali APBD bagi tiga DOB tersebut.

“Kita bentuk APBD mini juga untuk mengantarkan waktu, katakanlah dari hari ini sampai dengan Desember. Nanti Pj yang akan menyusun APBD induk untuk 2023,” ujarnya saat Deklarasi Kesiapsiagapan Nasional yang digelar BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

John Wampi menjelaskan, diharapkan sebelum Desember mendatang sudah ada Pj gubernur DOB). “Kita road show tanggal 27 di Wamena, kemudian tanggal 28 di Merauke. Harapannya perjalanan kami untuk pemetaan lebih awal.”

Jadi, dia menambahkan, nantinya tiga DOB Papua tersebut sudah memiliki kantor pemerintahan dan perangkat kerja sebelum pemilihan Gubernur tahun 2024.

“Pejabat gubernurnya dilantik, kantornya sudah ada, kemudian perangkat-perangkatnya dibentuk kemudian kantor-kantornya juga sudah ada. Untuk mereka bisa bekerja dalam masa transisi dua tahun belum ada pemilihan gubernur definitif dari hasil pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani UU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga:  GEMPA DI KABUPATEN CIANJUR TEWASKAN 62 ORANG

Ketiga adalah UU ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022.

“Pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” tulis pertimbangan ketiga UU itu. I

 

 

 

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.