Kemendagri Dorong Pemda Buat SOP Pengendalian Inflasi

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian inflasi.

SOP ini penting setelah hampir dua tahun sejak September 2022, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah setiap minggunya. SOP ini mengatur baik program pengendalian jangka pendek maupun jangka panjang.

“Program-program yang berkaitan dengan jangka panjang, antisipasi jangka panjang juga masih belum masif. Nah, ini yang harus kita pikirkan, dengan pengalaman dua tahun kita rapat kita tentunya sudah harus ada langkah konkret yang menjadi SOP bagi setiap daerah,” katanya pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Dia menjelaskan, selama hampir dua tahun pula telah banyak hal yang sudah dicapai.

Capaian itu termasuk penyelesaian-penyelesaian yang bersifat insidental berkaitan dengan pupuk, imunisasi, hingga pendataan pencetakan sawah.

Namun demikian, program-program pengendalian inflasi masih perlu dievaluasi menjadi lebih baik lagi, seperti masih ada pemerintah daerah (pemda) yang belum menerapkan SOP baku ketika terjadi pergeseran angka inflasi.

“Teman-teman di daerah ini masih ada yang belum melakukan hal-hal yang baku, sebagai contoh kalau terjadi perubahan pergeseran berkaitan dengan status atau angka inflasi pada provinsi yang statis. Itu berarti terobosan kreatif yang dilakukan oleh teman-teman kepala daerah di daerahnya masing-masing itu masih belum tepat sasaran,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, letak wilayah bukan menjadi alasan pemda tak bisa melakukan pengendalian inflasi.

Dia mencontohkan daerah di Indonesia bagian Timur, seperti di wilayah Papua yang tidak semua angka inflasinya tinggi.

Justru masih banyak pemda di Indonesia bagian barat memiliki inflasi tinggi di atas rata-rata nasional 2,51%.

Baca Juga:  Kemnaker Perkuat Kolaborasi dalam Peta Jalan Pengentasan Pekerja Anak

“Di sini bisa kita lihat di atas 2,51%, mulai dari Bali, Sulteng, Lampung, Kaltim, Aceh, Malut, Jambi, Sumut, Kepri, Riau, Maluku, Bengkulu, Papua Barat, Gorontalo, Sumbar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, transportasi hingga cuaca tidak bisa menjadi alasan.

Pemda harus bisa mengantisipasi hal tersebut sebaik-baiknya. Kemudian, program-program yang berkaitan dengan jangka panjang perlu diantisipasi secara masif.

Nah, ini yang kita harapkan, sehingga teman-teman yang masih di atas 2,51 ini bisa memperbaikinya,” jelas Tomsi. I

 

Kirim Komentar