Kemendagri Luncurkan Kepmen Kode Wilayah Administrasi 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Gedung H Kemendagri, Jakarta, baru – baru ini.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, Kepmen ini telah lama dinanti publik seiring dengan dinamika sistem pemerintahan yang terus berkembang.

“Sistem pemerintahan kita dinamis, seperti ditemukan unsur rupa bumi baru, desa baru, kecamatan baru, sampai provinsi baru, sehingga secara reguler data harus terus diperbarui agar bisa dimanfaatkan secara administratif dan konstruktif oleh semua pihak,” ujarnya.

Kepmen ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dan menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat basis data wilayah yang akurat dan dapat diakses secara nasional.

“Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya data terbaru ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakannya sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Dengan terbitnya Kepmen ini, maka akan lebih tertib administrasi, ada kepastian hukum, serta mendukung perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Safrizal.

Menurutnya, data yang ditetapkan dalam Kepmen ini tidak bersifat statis. “Pemerintahan terus bergerak dan Ditjen Bina Adwil akan terus mengawal pembaruan data wilayah untuk menyambut perubahan yang semakin cepat.”

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah menuturkan bahwa pemutakhiran kode wilayah mencakup Kode WAP, pemekaran desa dan kecamatan, perubahan nama wilayah, hingga penyesuaian status administrasi.

Dia menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat Daya telah dicantumkan dalam Kepmen ini sebagai bentuk penyesuaian terkini.

Baca Juga:  Kemendagri Minta Pemda dan Aparat Tegas pada Ormas Bermasalah

“Kami juga berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjaring masukan dari daerah dalam proses penyempurnaan data wilayah ke depan, sebagaimana arahan Dirjen,” ujarnya.

Adapun kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia serta perwakilan kementerian/lembaga. I

 

Kirim Komentar