KEMENDAGRI SUSUN KRITERIA PENILAIAN KOTA BERSIH

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun kriteria dan pembobotan variabel kota bersih sebagai tindak lanjut dari kajian strategis tahun 2022 terkait dengan penentuan indikator dan penilaian kota bersih.

Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah Dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN.

Adapun penyusunan ini menghasilkan 10 variabel dan 43 indikator penilaian kota bersih.

Sepuluh variabel itu di antaranya lingkungan air, udara dan kualitas lahan, pengelolaan sampah, sosial, sarana dan prasarana, pertumbuhan ekonomi, keuangan daerah, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, sistem tata kelola, serta kebijakan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pustrajakan PKDD BSKDN Abas Supriyadi mengatakan, dalam menyusun kriteria dan pembobotan variabel pihaknya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, akademisi, dan berbagai pakar terkait.

Keterlibatan sejumlah pihak tersebut diakui abas sebagai upaya agar rekomendasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat mendukung terwujudnya kota bersih bagi masyarakat.

“Rekomendasi yang akan diberikan kepada bapak menteri dalam negeri diharapkan dapat respons positif dan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu uji coba penilaian dan penyusunan regulasi,” ungkap Abas saat memimpin Rapat Penyusunan Rekomendasi “Penilaian Kriteria Dan Pembobotan Variabel Kota Bersih” di Aula BSKDN.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Abas menjelaskan, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan berbagai layanan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup,” jelasnya.

Dia menambahkan, selesainya tahap penyusunan rekomendasi penilaian kriteria dan pembobotan variabel ini menandakan lengkapnya konsep penilaian kota bersih tersebut.

Tahap selanjutnya, dapat dilakukan uji coba penilaian kota bersih untuk mengetahui gambaran data dan keabsahan variabel maupun indikator yang nantinya bisa diusulkan sebagai alternatif penilaian kebersihan kabupaten dan kota.

“Konsep penilaian kota bersih melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dari forum diskusi aktual, kemudian kajian strategis dan saat ini pada tahap analisis penilaian kriteria serta pembobotan variabel dan indikator sehingga cukup kuat untuk menjadi dasar penilaian kota bersih,” tuturnya. I

 

 

Kirim Komentar