Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berbagi pengalaman dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di sektor transportasi.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, pengalaman tersebut disampaikan dalam acara The 11th ASEAN-Republic Of Korea (ROK) Transport Cooperation Forum yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (7/9/2021).
Dia mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dari adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Untuk itu, Djoko menambahkan, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah-langkah dan upaya dalam rangka melakukan untuk penanganan Covid-19 dan juga upaya memulihkan ekonomi nasional.
“Melalui sejumlahkebijakan yang dilakukan, secara perlahan sektor transportasi sudah mulai bangkit dan tumbuh kembali di tahun 2021,” ujarnya.
Djoko mengungkapkan, beberapa upaya yang dilakukan Kemenhub dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui pemberian subsidi terhadap pelayanan jasa transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Di sektor perhubungan darat, Kemenhub sudah memberikan subsidi untuk operator angkutan jalan sekitar, angkutan perkotaan, angkutan pemandu moda, angkutan barang, angkutan penyeberangan, dan Ro-Ro Long Distance Ferry (LDF).
Di sektor perhubungan laut subsidi diberikan untuk penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang, perintis kargo dan subsidi BBM.
Untuk sektor perhubungan udara, pemberian subsidi dilakukan untuk penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang, perintis kargo, dan subsidi BBM.
Sejumlah insentif juga telah diberikan seperti subsidi untuk pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di beberapa bandara wilayah indonesia, serta subsidi pembebasan beban biaya kalibrasi fasilitas penerbangan kepada operator bandara.
Pada sektor perkertaapian, pemerintah telah mengucurkan dana subsidi untuk kereta api kelas ekonomi, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati moda transportasi massal meski dalam keadaan pandemi.
Djoko menambahkan, selain subsidi, kebijakan lain yang dilakukan yaitu menetapkan kebijakan pengendalian transportasi menyesuaikan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19.
Kebijakan itu meliputi penambahan aturan menunjukan sertifikat vaksin, kewajiban test Antigen/PCR, pembatasan jumlah penumpang, pembatasan waktu operasional, pembatasan kapasitas angkutan umum, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, upaya lain yang dilakukan yaitu mendukung program vaksinasi massal berkolaborasi dengan sejumlah pihak.
Kemenhub juga menyediakan tempat isolasi terpusat guna membantu rumah sakit yang beberapa waktu lalu jumlah kesediaannya sangat terbatas.
“Indonesia juga terus mempersiapkan transportasi berkelanjutan dengan konsep green recovery sebagai upaya pemulihan akibat pandemi Covid-19,” jelas Djoko. I