KEMENHUB BERI DIKLAT DAN SERTIFIKASI KAPAL SECARA GRATIS KEPADA RATUSAN PEMILIK KAPAL

Kementerian Perhubungan memberikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keterampilan Keselamatan Pelayaran dan penerbitan Sertifikasi Kapal (Pas Kecil) secara gratis, kepada ratusan masyarakat para pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dan Sekolah Tinggi Ilmu pelayaran (STIP) Jakarta.

“Hari ini merupakan satu bentuk pengamalan Pancasila untuk memberikan pelatihan, sertifikasi kapal, buku pelaut, life jacket, dan masker secara gratis kepada Saudara kita di Kepulauan Seribu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Kepulauan Seribu yang diselenggarakan Kemenhub, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, kegiatan diklat dan sertifikasi kapal dilakukan agar masyarakat di Kepulauan Seribu yang sehari-harinya beraktivitas di laut memahami tentang keselamatan pelayaran dan memiliki keterampilan dan kecakapan saat melaut.

“Kalau dulu mau dapat sertifikat kapal mahal dan sulit, sekarang ini sudah mudah. Apabila masyarakat ada yang menemukan atau merasakan dipersulit oleh petugas bisa laporkan ke saya,” ujar Menhub.

Budi Karya menjelaskan, walaupun para pemilik kapal tradisional ini telah memiliki keahlian alami dalam melaut, tapi demikian tetap harus dibekali dengan diklat khusus tentang keselamatan pelayaran untuk mengurangi resiko kecelakaan di laut.

Sebanyak 495 pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu akan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) Kapal Ikan dan Kapal Layar Motor (BST KLM) atau latihan dasar keselamatan untuk kapal layar motor serta Diklat Keterampilan Pelaut 30 Mil/60 Mil khusus untuk nelayan atau (SKK 30 Mil/60 Mil).

“Mereka yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan sertifikat yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di atas kapal,” jelas Menhub.

Baca Juga:  WALI KOTA BEKASI LAUNCHING CLUB PCB PERSIPASI

Sebagaimana diamanatkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa pengawakan kapal merupakan salah satu faktor kelaiklautan kapal.

Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan, dan terampil.

Oleh karenanya, setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya di atas kapal.

Penerbitan sertifikasi kapal (Pas Kecil) secara gratis bagi kapal tradisional, khususnya di bawah GT. 7 dilakukan pada 238 unit kapal tradisional di Kepulauan Seribu.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal di bawah GT 7, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut, para pemilik kapal harus memeriksakan kapalnya kepada tim Ditjen Perhubungan Laut (Kantor Pusat atau UPT) untuk dilakukan pengukuran kapal. I

 

Kirim Komentar