KEMENHUB TERAPKAN GANJIL GENAP DI TOL 20 DESEMBER 2021-2 JANUARI 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini dilakukan demi menekan penyebaran Corona.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, aturan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa dengan waktu pemberlakuan pada 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12/2021).

Menhub menuturkan, selain pemberlakuan ganjil genap, pihaknya juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow, dan melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, dia menambahkan bahwa perintah akan menerapkan checkpoint di jalan tol dan menginstruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.

“Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholders, bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya, kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan,” tuturnya.

Budi Karya menyatakan, pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan.

Pembatasan operasional angkutan umum dilakukan dengan jumlah armada yang beroperasi 50% saja, terutama untuk bus wisata.

Kapasitas tempat duduk yang diizinkan hanya 70% dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan. Selain itu, jam operasionalnya juga akan dibatasi.

“Operator diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Selain itu, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik. Menurut Menhub, logistik tidak akan dibatasi agar kegiatan ekonomi terus berjalan.

“Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan,” ungkapnya.

Namun, Menhub mengatakan, pembatasan dan pengendalian mobilitas libur natal dan tahun baru di dalam negeri Kemenhub menunjuk Surat Edaran (SE) gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru.

Oleh karena itu, putusan final terkait aturan tersebut akan diputuskan pada Senin (6/12/2021) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Putusan tersebut juga akan bergantung pada perkembangan Covid-16 varian baru, yaitu Omicron.

“Artinya, apa bila virus Omicron itu berbahaya dan sudah menyebar di berbagai Negara, maka kita akan melakukan suatu kegiatan yang lebih konservatif,” papar Menhub. I

 

Kirim Komentar