KEMENHUB TERBITKAN PERUBAHAN ATURAN PERKETAT PERJALANAN TRANSPORTASI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua Surat Edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Jumat (9/7/2021).

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Juru Bicara Kemhub Adita Irawati menyatakan, dari evaluasi yang dilakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30%.

“Penurunan itu dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Menurut Adita, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30% sampai dengan 50%.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi,” tuturnya.

Adapun kedua perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian, yaitu SE No. 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No. 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan kedua, SE No. 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No. 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan perundangan terkait.

Baca Juga:  PEMENANG LOMBA MENULIS KOTA BEKASI: KOTA BEKASI SATELIT JAKARTA

Poin kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” jelas Adita.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Untuk angkutan bus di seumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30%-60% dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30%.

Untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi. I

 

 

Kirim Komentar