Kemenkop Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi di Indonesia

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan terkait berbagai permasalahan koperasi di seluruh Indonesia, sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pos itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi dan upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Bahkan, Menkop menambahkan, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

“Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui berbagai saluran, seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web,” jelasnya.

Pos pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujarnya.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

“Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga,” tuturnya.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di alamat Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12940.

Baca Juga:  PRESIDEN KEMBALI TEKANKAN NETRALITAS APARAT PADA PEMILU 2024

Atau melalui nomor telepon call center 1500 587, email surat@kop.go.id, Whatsapp: +62 8111 451 587 dan alamat situs: https: //kop.go.id/layanan. I

 

Kirim Komentar