Kemenpar Toleransi Ekosistem Raja Ampat

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat.

Oknum yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Kemenpar menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat.

Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku.

Larangan tersebut bukan hanya menyangkut perburuan satwa dilindungi, tetapi juga setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.

”Kami juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” demkian pernyataan Kemenpar.

Raja Ampat adalah kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Kawasan ini harus dilindungi, bukan dieksploitasi atau dirusak oleh siapa pun.

Kemenpar meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal dan pelaku usaha pariwisata untuk memastikan setiap wisatawan memahami, serta mematuhi aturan konservasi dan melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hokum, karena menjaga Raja Ampat bukan pilihan, tapi kewajiban,” tulis Keterangan Kemenpar. I

 

 

Kirim Komentar